28 Maret 2024 12:43

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (2) huruf b, "Tender/Seleksi gagal dalam hal: tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan" maka Pokja pemilihan menyatakan TENDER GAGAL.

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (7) “Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja pemilihan segera melakukan Tender/Seleksi ulang”, maka pokja pemilihan segera melakukan TENDER ULANG.


Lampiran: